"Lahan tersebut berada di jalur hijau, sehingga tidak boleh ada bangunan disitu. Saya sempat kecolongan, namun begitu mendapatkan informasi, saya langsung ke lapangan dan minta pengurugan dihentikan," katanya, Selasa.
Selain jalur hijau, menurutnya, pengurugan sawah di pinggir jalan raya Denpasar-Gilimanuk tersebut juga belum memiliki izin apapun.
Ia juga mengatakan, jika pemilik lahan tersebut mengurus izin, pihaknya juga keberatan karena melanggar jalur hijau.
"Saya sudah minta Satpol PP untuk mengawasi dan menghentikan pengurugan tersebut. Izin harus tidak diberikan, karena melanggar jalur hijau," ujarnya.
Pantauan di lokasi, meskipun sudah dihentikan sejak Senin (6/10), beberapa truk dengan mengangkut tanah urug masih masuk ke lokasi, meskipun jumlahnya tidak sebesar hari sebelumnya.
"Sampai siang ini baru dua truk yang masuk, kalau sebelumnya banyak truk mengangkut tanah urug yang datang. Saya tidak tahu siapa pemilik lahan ini," kata Ibu Nur, salah seorang warga setempat.
Ia mengatakan, sebelum diurug, lahan tersebut lama tidak dimanfaatkan, termasuk ditanami padi, padahal termasuk tanah pertanian yang produktif.
Alihfungsi lahan pertanian di Kabupaten Jembrana kerap terjadi, karena Peraturan Daerah (Perda) terkait hal tersebut sampai saat ini belum dimiliki daerah tersebut.
Pada dewan periode sebelumnya, sempat dibahas Ranperda mengenai hal itu hingga membentuk Pansus, namun ditunda karena belum diperoleh data yang valid terkait lahan produktif di Jembrana.(GBI)
Pewarta: Oleh Gembong Ismadi: Gembong Ismadi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.