Mangupura (Antara Bali) - Pemerintah Kabupaten Badung, Bali, bersama dengan DPRD setempat akan melakukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri untuk bisa mewudukan calon Direksi Badan Usaha Milik Daerah yaitu Perusahaan Daerah Pasar setempat.
"Hal itu dilakukan dalam rangka menyikapi perbedaan persepsi terhadap Perda nomor 5 Tahun 2005 tentang Perusahaan Daerah Pasar Kabupaten Badung serta perbedaan tafsir atas surat Kementerian Dalam Negeri nomor 188.34/5337/SJ perihal Klarifikasi Peraturan Daerah tertanggal 28 Desember Tahun 2012," kata Kabag Humas dan Protokol Kabupaten Badung, Anak Agung Gde Raka Yuda di Mangupura, Rabu.
Menurut dia, dalam rangka mewujudkan Calon Direksi PD Pasar Kabupaten Badung yang kompeten dan profesional sehingga dapat meningkatkan dan mendorong perekonomian daerah dan kesejahteraan masyarakat, maka Bupati Badung Anak Agung Gde Agung telah memerintahkan Tim Seleksi untuk kembali berkonsultasi Kekementerian Dalam negeri bersama DPRD Kabupaten Badung .
"Konsultasi bersama dengan dewan itu tentunya dimaksudkan dalam upaya mensinergikan fungsi-fungsi pemerintahan agar senantiasa mengikuti prinsip-prinsip penyelenggaraaan kepemerintahan yang baik sesuai dengan asas kepatuhan untuk melaksanakan norma serta sesuai dengan perturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.
Menurut dia, Bupati Badung telah menugaskan agar Tim seleksi yang dipimpin oleh Asisten Ekonomi Pembangunan, Dewa Apramana, untuk segera berkoordinasi dengan DPRD setempat guna dapat bersama-sama konsultasi kembali ke pada Menteri Dalam negeri.
Konsultasi tersebut dianggap penting mengingat Kementerian Dalam Negeri memiliki kewenangan untuk melakukan klarifikasi terhadap produk hukum daerah yang bertujuan agar tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau kepentingan umum, sebagaimana tertuang dalam permendagri nomor 1 tahun 2014, tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Langkah bijak yang ditempuh Bupati Badung dengan menugaskan instansi terkait bersama dewan untuk konsultasi kembali itu juga dimaksudkan dalam upaya membangun kesepahaman serta saling pengertian dalam melaksanakan fungsi dan tugas sehingga dapat berjalan secara proporsional sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing. (WDY)