"UU Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang baru jauh lebih buruk daripada UU MD3 lama yang sesungguhnya belum cukup baik," katanya di Jakarta, Rabu.
Wayan mengatakan, penghapusan Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) menyebabkan pengawasan anggota DPR terkait pengelolaan anggaran menjadi berkurang.
"Banyak hal yang membingkai dan mengawasi DPR justru dihapus, misalnya enam kali tidak hadir rapat dikenai sanksi, tapi sekarang dihapus. Penerimaan gratifikasi dulu dilarang, sekarang malah dihapus. Dulu pengelolaan anggaran wajib dilaporkan, sekarang kewajibannya dikurangi," katanya.
Ia menilai, UU MD3 juga berpotensi dimanfaatkan anggota DPR untuk menghindari penegak hukum seperti Kepolisian dan Kejaksaan.
Senator asal Provinsi Bali tersebut mengatakan, dengan adanya UU MD3 jika terdapat anggota DPR yang diduga melakukan penyimpangan maka penyidikan dari Kepolisian dan Kejaksaan akan terhambat sebab harus mendapat izin dari Majelis Kehormatan.
"Ini intervensi di bidang hukum. Mereka ingin menumpuk kewenangan dan melindungi diri, bahkan ingin menghalangi kepolisian sekalipun menyangkut tindak pidana umum. Ini membahayakan," kata Ketua Panitia Perancang UU DPD RI tersebut.
Oleh sebab itu, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) mendaftarkan permohonan pengujian UU No. 17 Tahun 2014 tentang Perubahan UU No. 27 Tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (UU MD3) kepada Mahkamah Konsitusi.
DPD memohon pengujian baik secara formil maupun secara materil terhadap 21 pasal yang dinilai memperlemah posisi DPD dalam kepentingan daerah. (WDY)
Pewarta: Oleh Adimas RadityaEditor : I Gusti Bagus Widyantara
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.