Negara (Antara Bali) - Saksi ahli dari Dinas Perindagkop Bali untuk  kasus dugaan korupsi BBM bersubsidi, bersedia datang ke Polres Jembrana untuk memberikan keterangan.

"Kami memang sangat berharap kesediaan tim atau saksi ahli dari dinas terkait di provinsi, untuk memberikan keterangan terkait kasus ini, karena kami butuhkan untuk melengkapi berkas perkara," kata Kepala Unit III Satuan Reskrim Polres Jembrana, Ipda Putu Mertha, di Negara, Selasa.

Menurutnya, keterangan saksi ahli dari provinsi, untuk melengkapi berkas Kepala Dinas Perindagkop Jembrana, Ni Made Ayu Ardini, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, akan dilakukan Jumat (29/8).

"Sebenarnya kami mengundangnya hari rabu, tapi karena yang bersangkutan masih tugas kerja ke Manado, ia bersedia datang jumat pagi," ujarnya.

Ia mengatakan, saksi ahli ini akan dimintai pendapat, terkait perusahaan yang bisa mendapatkan rekomendasi pembelian BBM bersubsidi dari Dinas Perindagkop.

Setelah keterangan saksi ahli diperoleh, menurutnya, berkas Ni Made Ayu Ardini kembali akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Negara, yang mengembalikan berkas tersebut pada pelimpahan pertama, karena dianggap belum lengkap.

Unit Tindak Pidana Korupsi, Satuan Reskrim Polres Jembrana, menetapkan Ayu Ardini sebagai tersangka, karena memberikan rekomendasi pembelian BBM bersubsidi, kepada UD Sumber Makmur.

Pengungkapan kasus dugaan korupsi ini, menyebabkan Made Sueca Antara, anggota DPRD Jembrana, yang disebut-sebut sebagai pemilik UD tersebut juga diperiksa polisi.

Kasus ini terungkap, saat polisi menangkap karyawan UD Sumber Makmur, yang membeli BBM bersubsidi, dengan berbekal surat dari Dinas Perindagkop, sementara perusahaan tersebut dinilai polisi, tidak berhak menerima rekomendasi.

Penyidik juga sudah minta audit BPKP, yang menemukan adanya kerugian negara Rp261 juta, akibat pemberian rekomendasi kepada perusahaan yang tidak berhak tersebut.

Pada awal penyelidikan kasus ini, polisi sempat menggeledah kantor Dinas Perindagkop Jembrana serta kantor UD Makmur, dan membawa dokumen sebagai barang bukti.(GBI)

Pewarta: Oleh Gembong Ismadi
Editor : Gembong Ismadi

COPYRIGHT © ANTARA 2026