"Larangan itu berdasarkan Surat Edaran Bupati Badung tanggal 6 Juli 2014 kepada seluruh camat dan desa," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Badung, Nyoman Soka, di Mangupura, Rabu.
Ia mengutip Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Kemudian untuk pengendalian dan pengawasan penduduk pendatang penerbitan Kartu Identitas Penduduk Sementara (KIPS) tetap dilaksanakan dengan mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 13 Tahun 2010 dengan sebutan Kartu Penduduk Sementara (KPS).
Selanjutnya pendanaan kegiatan dan penertiban KPS dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Sedangkan untuk kelurahan melalui pengajuan anggaran dan untuk desa melalui APBDes.
Sementara itu, Kecamatan Mengwi telah menindaklanjuti surat edaran itu dengan melayangkan surat edaran dengan Nomor 045.41/1076/CA pada tanggal 23 Juli 2014 kepada masing-masing desa di daerah itu.
Pihaknya berharap masing-masing desa di Kabupaten Badung menerapkan aturan tersebut.
Nyoman Soka akan terus melakukan pemantauan di lapangan. "Jika ada pengaduan adanya pemungutan akan kami tindak lanjuti secepatnya," ujarnya. (WDY)
Pewarta: Oleh Wira Suryantala : I Gusti Bagus Widyantara
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.