Jakarta (Antara Bali) - Komisi Pemberantasan Korupsi memeriksa Direktur Jenderal
Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman dalam
kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan kartu tanda
penduduk berbasis nomor induk kependudukan secara elektronik Tahun
Anggaran 2011-2012.
"Dirjen Dukcapil Irman diperiksa untuk tersangka S (Sugiharto),"
kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di
Jakarta, Senin.
Selain Irman, KPK juga memeriksa Direktur Utama PT Sandipala
Arthaputra Paulus Tannos, Direktur PT Sandipala Arthaputra Catherine
Tannos, dan karyawan PT Softorb Technology Indonesia Mudji Rachmat
Kurniawan.
Sugiharto merupakan bawahan Irman. Ia menjabat Direktur Pengelola
Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan
Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri sekaligus Pejabat Pembuat
Komitmen dalam proyek itu.
Sugiharto diduga melanggar pasal 2 ayat (1) subsider pasal 3 UU
Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001
tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1
Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Pasal tersebut menyebutkan, setiap orang yang melawan hukum
melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau
korporasi yang dapat merugikan keuangan negara, maupun setiap orang yang
menyalahgunakan kewenangan karena jabatan yang dapat merugikan keuangan
dan perekonomian negara, diancam pidana penjara maksimal 20 tahun denda
paling banyak Rp1 miliar.
Pemenang pengadaan e-KTP adalah konsorsium Percetakan Negara RI
(PNRI) yang terdiri atas Perum PNRI, PT Sucofindo (Persero), PT LEN
Industri (Persero), PT Quadra Solution, dan PT Sandipala Arthaput yang
mengelola dana APBN senilai Rp6 triliun Tahun Anggaran 2011 dan 2012.
PT
PNRI bertugas mencetak blangko E-KTP dan personalisasi, PT Sucofindo
(persero) melaksanakan tugas dan bimbingan teknis serta pendampingan
teknis, dan PT LEN Industri mengadakan perangkat keras AFIS.
Sementara
PT Quadra Solution bertugas mengadakan perangkat keras dan lunak, serta
PT Sandipala Arthaputra (SAP) mencetak blanko E-KTP dan personalisasi
dari PNRI. (WDY)
KPK Periksa Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri
Senin, 14 Juli 2014 13:03 WIB