Jakarta (Antara Bali) - Sekretaris Tim Pemenangan Prabowo-Hatta, Fadli Zon, melaporkan
media Tribunnews.com ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri
atas dugaan fitnah melalui berita yang disebarkan secara online.
"Hari ini kami akan melaporkan kepada Mabes Polri tentang suatu
berita fitnah yang ditujukan kepada saya, yang ditulis oleh
Tribunenews.com. Dalam berita itu ditulis bahwa Fadli Zon bagi-bagi uang
di pasar," kata Fadli saat ditemui di Gedung Bareskrim Polri di
Jakarta, Senin.
Menurut dia, berita tersebut dibuat dan disiarkan sebanyak dua kali di Tribunnews.com.
"Bahkan, terakhir kali saya lihat ini ada advertorialnya. Jadi itu
diiklankan. Ini adalah suatu fitnah yang keji karena kami tidak pernah
membagi-bagikan uang," ujarnya.
Ia mengatakan pihaknya melaporkan hal tersebut untuk mendapatkan
kejelasan dan keadilan hukum agar dugaan pelanggaran itu dapat segera
diusut.
Selain itu, Tim Pemenangan Pilpres Prabowo-Hatta juga akan
melaporkan dugaan pelanggaran siaran televisi yang dilakukan oleh Metro
TV serta sejumlah buku dan selebaran yang bersifat kampanye hitam
terhadap pasangan capres-cawapres Prabowo-Hatta.
"Jadi ini adalah suatu upaya untuk mencari keadilan," kata dia.
Fadli Zon datang ke Bareskrim Polri dengan didampingi oleh kuasa hukum Tim Pemenangan Pilpres Prabowo-Hatta, Mahendra Datta.
Ketika ditanya alasan untuk tidak melaporkan dugaan kasus itu
terlebih dahulu ke Dewan Pers sebelum ke Mabes Polri, Mahendra
mengatakan pihaknya meyakini ada tindak pidana yang memang harus
dilaporkan dalam penyebaran berita yang dianggap mengandung fitnah itu.
"Kalau saja pers tersebut mengikuti kode etik (jurnalistik), dimana
dia tidak melakukannya, berarti dia sudah menolak melakukan
Undang-Undang Pers. Jadi, sudah menjadi hak bagi saudara Fadli untuk
melaporkan hal ini di tingkat Kepolisian," kata Mahendra.
"Kecuali, dari awal pihak Tribunnews.com itu sudah melakukan etika, seperti cover both side dan konfirmasi," lanjutnya.
Namun, ia pun mengatakan bahwa pihaknya akan tetap membahas masalah
pelanggaran kode etik jurnalistik yang dilakukan Tribunnews.com dan
Metro TV itu ke Dewan Pers dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
"Untuk masalah kode etik itu urusannya tetap ke Dewan Pers dan KPI,
tetapi untuk masalah pidana tetap kami laporkan (ke Polri) karena
masalah pidana adalah pidana," ujarnya. (WDY)
Fadli Zon Laporkan Tribun ke Mabes Polri
Senin, 7 Juli 2014 13:38 WIB