Denpasar (Antara Bali) - Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menyatakan kesiapannya menerima putusan final dari Mahkamah Konstitusi terkait sidang gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).
"Kami menunggu putusan MK saja. Apa pun yang menjadi putusan MK, maka itulah keputusan hukum yang bersifat final dan harus dilaksanakan," katanya seusai menggelar rapat koordinasi dengan KPU kabupaten/kota di Denpasar, Selasa.
Menurut dia, selisih hasil pemilu sampai dibawa ke MK karena adanya gugatan sejumlah parpol pada pelaksanaan pemilu legislatif 9 April lalu di empat kabupaten di Bali yakni di Kabupaten Buleleng, Badung, Karangasem dan Klungkung.
"Pada intinya kami sudah melakukan berbagai langkah antisipasi terhadap putusan perselisihan hasil pemilu itu. Besok (Rabu,25/6) kami akan menghadiri putusan di MK bersama KPU Kabupaten Buleleng, Badung, Karangasem dan Klungkung serta divisi hukum," ujarnya sembari menyebutkan bahwa proses beracara di MK sudah berjalan dan tahapannya telah usai.
Ia menjelaskan bahwa selisih hasil pemilu sampai dibawa ke MK dari empat kabupaten tersebut dengan permasalahan yang bervariasi. Pada Kabupaten Buleleng, yang dipermasalahkan oleh partai Gerindra adalah penetapan bilangan pembagi pemilih (BPP).
"Menurut versinya partai Gerindra, KPU Buleleng dinilai menetapkan BPP lebih besar sehingga perolehan kursinya menjadi berkurang. Versi Gerindra kalau saja BPP di Buleleng diturunkan, partai kami akan memperoleh dua kursi untuk perebutan kursi di DPRD Bali. Namun dari asil penghitungan KPU, Gerindra memperoleh satu kursi di DPRD Bali," ujarnya.
Sedangkan pada Kabupaten Badung yang diadukan adalah pemungutan suara ulang di Kuta Selatan. Berdasarkan hasil penghitungan suara pemilu dari pencoblosan ulang, Demokrat merasa dirugikan untuk perolehan kursi di DPRD Badung.
Untuk Karangasem, tambah Raka Sandi, yang yang diadukan adalah perselisihan hasil penghitungan suara antara KPU dengan Hanura. Partai menilai, perolehan suaranya lebih kecil dari apa yang menjadi hasil penghitungan oleh KPU.
Sementara itu, di Klungkung,KPU digugat oleh partai Hanura, disebutkannya pada satu wilayah pemilihan di kecamatan Klungkung memperole 5.400 suara sedangkan untuk suara keseluruhan di dapil kecamatan Klungkung suara keseluruhan 13.000-an.
"Kami tidak tahu apakah angka yang diklaim itu suara perorangan atau suara partai secara keseluruhan, maaf saya kebetulan tidak membawa data," kata Raka Sandi. (WDY)
KPU Bali Nyatakan Siap Hadapi Putusan MK
Selasa, 24 Juni 2014 19:11 WIB