"Setelah ada dua kantor Pengadilan Pajak yakni di Yogyakarta dan Surabaya, maka akan dibuka lagi di Medan untuk memberikan keadilan dan kepastian hukum dalam penyelesaian sengketa pajak," kata Tri Hidayat pada Sosialisasi Pengadilan Pajak, di Makassar, Rabu.
Ia mengatakan, pengadaan Pengadilan Pajak ini merupakan implementasi Undang-Undang No.14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
Menurut dia, Pengadilan Pajak ini dibawah naungan Kementerian Keuangan dan Mahkamah Agung merupakan wadah bagi yang terkait dengan sengketa atau kasus pajak, termasuk sengketa pajak daerah seperti pajak kendaraan bermotor dan sebagainya.
"Di sini wajib pajak dapat mengajukan komplain, keberatan dan dapat mengajukan banding," katanya.
Selain itu, lanjut dia, Pengadilan Pajak juga dapat memeriksa kasus kepabean dan cukai.
Mengenai integritas hakim yang bertugas di Pengadilan Pajak itu, diharapkan tidak ada iming-iming yang akan mempengaruhi penentuan putusan pengadilan.
"Jadi, jangan berpikir ada iming-iming, karena kami sudah memagari diri kami," ujarnya.
Sementara mengenai keunikan dari pengadilan khusus pajak ini, dia mengatakan, pada saat banding wajib pajak wajib hadir untuk memberikan "feedback". (WDY)
Pewarta: Oleh Suriani Mappong: I Gusti Bagus Widyantara
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.