Denpasar (Antara Bali) - Tenaga kerja Indonesia masih banyak yang belum memenuhi persyaratan sebagai tenaga kerja di luar negeri, karena dokumen yang dimiliki tak memenuhi persyaratan.
Deputi Penempatan, Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan TKI Agustin Subiantoro mengatakan di Denpasar, Rabu, tenaga kerja Indonesia yang bekerja di luar negeri masih banyak belum memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan berlaku.
Ia mengatakan bila sudah bermasalah di luar negeri baru mereka menyatakan sebagai tenaga kerja, padahal keberangkatan awal mungkin menggunakan wisata kunjungan atau berwisata.
"Padahal mereka tujuannya mencari pekerjaan di negeri yang dituju tersebut, bukan sekadar berwisata. Hal itu banyak terjadi di Malaysia. Warga yang ingin menjadi TKI harus melengkapi persyaratan-persyaratan sesuai peraturan pemerintah," katanya di sela Rapat Koordinasi BP3TKI.
Ketika diminta memberi contoh terkait kasus seperti itu, Agustin mengatakan bahwa hal itu bukan kewewenangan BNPPTKI. Karena pihaknya jika melakukan pengiriman TKI harus dilengkapi dokumen, sehingga jika terjadi masalah, maka pihaknya bisa menuntut pemesan tenaga kerja bersangkutan.
"Potensi mengirimkan TKI dari Indonesia cukup banyak, namun ada kebijakan pemerintah untuk melakukan pembatasan atau moratorium tenaga kerja ke sejumlah negara di dunia, antara lain ke Arab Saudi," katanya.
Menurut Agustin, TKI yang dikirim ke Arab Saudi sebagian besar bekerja pada perusahaan kilang minyak dan pembangunan infrastruktur.
"TKI yang ke Arab semuanya sudah melengkapi persyaratan sesuai dengan aturan. Karena dengan kelengkapan dokumen bagi TKI akan memberikan kenyamanan mereka ditempat kerjanya," katanya. (WDY)