Jakarta (Antara Bali) - Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan
(PPP) M. Romahurmuziy mengatakan partainya akan mengajukan gugatan ke
Mahkamah Konstitusi terkait dengan hasil penghitungan suara Pemilihan
Umum Legislatif.
"Partai siapkan perangkat empat panel untuk mengajukan ke MK," katanya dalam sambutan Rapimnas PPP di Jakarta, Sabtu.
Ia mengemukakan setidaknya ada dua daerah yang akan diajukan, yaitu
Daerah Pemilihan Jawa Barat II dan Sumatera Selatan I. "Di Sumsel I
kita tertunda, di Jabar II bisa mendapatkan satu kursi," katanya.
Di Sumsel I, kader militan PPP Ahmad Yani tidak melaju ke Senayan karena ada indikasi kecurangan.
Suara PPP naik 2,640 juta suara menjadi delapan juta lebih, namun jumlah kursi hanya bertambah satu dari 38 ke 39 kursi.
Ia juga melaporkan bahwa PPP dalam hasil pemilu yang disahkan Jumat
kemarin oleh KPU partai ini menempati urutan 9 dari 12 partai nasional.
PPP menggelar Rapimnas harin ini untuk menentukan arah koalisi.
Acara ini diikuti oleh Pengurus Harian DPP dan Ketua Pengurus Harian
DPW.
Selain itu, mengikuti putusan Mukernas II PPP di Bandung, Rapimnas
II dihadiri oleh Ketua Majelis Pertimbangan Zarkasih Nur, Ketua Majelis
Pakar Barlianta Harahap, dan K.H. Nur Muhamad Iskandar selaku ketua
harian Majelis Syariah.(WDY)
PPP Perkarakan Hasil Penghitungan Suara ke MK
Sabtu, 10 Mei 2014 21:03 WIB