Jakarta (Antara Bali) - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh mengatakan
pembayaran Tunjangan Profesi Guru Tahun 2014 dan pelunasan kekurangan
bayar Tunjangan Profesi Guru 2010-2013 sudah mulai disalurkan per
triwulan.
Pembayaran TPG untuk guru pegawai negeri sipil (PNS)
maupun bukan PNS sudah bisa dicairkan karena telah melewati proses audit
dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada Februari
2014.
"Arahan presiden tunjangan profesi guru harus segera
dilunasi tapi dengan dilakukan audit lebih dulu. Lalu audit oleh BPKP
rampung Februari 2014 dengan kekurangan pembayaran (TPG 2010-2013)
sekitar Rp6 triliun," kata Nuh saat memberi keterangan pers di kantor
Kemendikbud, di Jakarta, Jumat.
Setelah keluar hasil audit BPKP,
lanjut Nuh, Menteri Keuangan mengeluarkan peraturan Nomor 61/PMK.07/2014
tanggal 3 April 2014 tentang Pedoman Umum dan Alokasi Tunjangan Profesi
Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota Tahun
Anggaran 2014 soal alokasi TPG guru PNS daerah tahun 2014, kekurangan
pembayaran TPG tahun 2010-2013, dan sisa dana TPG PNS daerah di rekening
Kas Umum Daerah.
"Penyaluran dilakukan per triwulan. Penyaluran
triwulan I paling lambat April 2014, triwulan II paling lambat Juli
2014, triwulan III paling lambat Oktober 2014 dan triwulan IV paling
lambat Desember 2014," jelas Nuh.
"Utang piutang tunjangan tahun
2010-2013 dicairkan pada triwulan I, makanya dana di triwulan tersebut
lebih besar. Dan khusus DKI Jakarta, penyaluran lewat provinsi, tidak
seperti daerah lainnya lewat kabupaten atau kota," katanta menambahkan.
Nuh
mengatakan total alokasi untuk pembayaran tunjangan profesi guru PNS
sebesar Rp56,14 triliun dengan rincian kebutuhan reguler tahun 2014
sebesar Rp57,90 triliun ditambah dengan kurang bayar di 122 daerah
sebesar Rp598 miliar dikurangi sisa kas pada 355 daerah Rp2,36 triliun.
Ia
menambahkan pada 24 April 2014 sudah mengirimkan surat kepada Gubernur
DKI Jakarta, Bupati, dan Wali Kota di seluruh Indonesia agar segera
membayar TPG PNS daerah triwulan I dan kurang bayar tahun 2010-2013
paling lambat tanggal 30 April 2014 serta melaporkan pembayaran tersebut
kepada menteri keuangan paling lambat 5 Mei 2014 dengan tembusan
menteri pendidikan dan kebudayaan serta menteri dalam negeri.
"Tidak
ada alasan bagi provinsi dan kabupaten untuk tidak menyalurkan.
Sekarang kami umumkan supaya khalayak tahu jangan sampai guru di
pingpong," ujar Nuh.
"Kalau tidak disalurkan sanksinya akan kami
laporkan ke aparat hukum. Kami terbuka, para guru bisa akses namanya
tercantum," tegas Nuh.
Sementara untuk TPG bukan PNS, kata Nuh,
subsidi tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan bantuan peningkatan
kualifikasi, dan insentif guru bantu disalurkan melalui Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan yang sudah mulai dibayarkan sejak Maret 2014 melalui nomor
rekening masing-masing guru.
Nuh memaparkan sampai 24 April 2014,
TPG bukan PNS SD/SMP/SDLB/SMPLB/SLB sudah tersalurkan 83,7 persen dan
sedang proses penyaluran 9,8 persen dan TPG bukan PNS SMA/SMK sudah
tersalurkan 84,1 persen dan sedang proses penyaluran 13,9 persen. (WDY)
Pelunasan Tunjangan Guru Sudah Mulai Disalurkan
Sabtu, 26 April 2014 9:28 WIB