Jakarta (Antara Bali) - Bakal calon Presiden dari Partai Golkar Aburizal
Bakrie dan dari PDI Perjuangan Joko Widodo (Jokowi) masing-masing
sepakat maju sebagai calon presiden dan saling mendukung siapapun yang
kelak terpilih dalam Pemilu 9 Juli mendatang.
"Kalau Mas Jokowi yang terpilih, atau saya, atau siapapun kami
sepakat mendukung karena merupakan pilihan rakyat," kata Ical, panggilan
akrab Ketua Umum DPP Partai Golkar Aburizal Bakrie dalam keterangan
saat menerima kedatangan Jokowi di DPP Partai Golkar, Jakarta, Sabtu.
Jokowi yang juga Gubernur DKI Jakarta sepanjang Sabtu melakukan
pertemuan dengan Ketua Umum DPP Partai NasDem Surya Paloh di kantor DPP
Partai NasDem, lalu bertemu Ical, dan dilanjutkan dengan menemui Ketua
Umum DPP PKB, Muhaimin Iskandar di kantor DPP PKB.
Pertemuan Ical dan Jokowi berlangsung dalam suasana santai, meskipun pembicaraan sempat berlangsung secara tertutup.
Ical mengenakan "t-shirt" warna gelap sedangkan Jokowi seperti biasa mengenakan kemeja putih.
Dalam keterangan pers itu Ical tampil bersama Jokowi serta beberapa
fungsionaris DPP Partai Golkar seperti sekretaris jenderal Idrus
Marham, bendahara umum Setya Novanto, dan wakil ketua umum Cicip Sharif
Sutardjo.
Ical mengatakan Partai Golkar dan PDI Perjuangan sepakat mengajukan
sendiri-sendiri calon presidennya, tetapi saling mendukung siapapun
yang kelak terpilih.
"Pertemuan ini sama sekali tidak membahas bagi-bagi kekuasaan," ucap Ical yang juga mantan Menko Kesra.
Partai Golkar dan PDI Perjuangan, katanya, juga sepakat bekerja sama di parlemen.
Hasil hitung cepat ("quick count") yang disiarkan Antaranews
bekerja sama dengan Radio Republik Indonesia (RRI) menunjukkan bahwa PDI
Perjuangan menempati peringkat pertama dengan memperoleh 18,65 persen,
sedangkan Partai Golkar di peringkat kedua dengan meraih 14,87 persen.
Mengacu pada hasil hitung cepat itu, masing-masing partai tersebut
tidak bisa mencalonkan presiden dari partainya sendiri karena tidak
memenuhi ambang batas minimal perolehan suara secara nasional sebesar 25
persen sebagaimana dipersyaratkan dalam UU Nomor 42 Tahun 2008
Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, kecuali berkoalisi dengan
partai lain.
Sementara ambang batas perolehan kursi DPR RI sebesar 20 persen
dari total 560 kursi DPR RI, juga belum diketahui karena masih menunggu
rekapitulasi penetapan suara nasional dan perolehan kursi DPR RI oleh
Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang dijadwalkan pada 7-9 Mei mendatang. (WDY)
Ical dan Jokowi Masing-Masing Maju sebagai Capres
Minggu, 13 April 2014 11:12 WIB