Terdakwa kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Tifauzia Tyassuma atau dokter Tifa (tengah) berjalan keluar ruangan usai menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Kamis (27/8/2026). Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Dokter Tifa melakukan fitnah dan melanggar ketentuan terkait informasi elektronik serta mencemarkan nama baik Joko Widodo terkait tudingan ijazah palsu. ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/nym.
Pewarta: Fakhri HermansyahEditor : Nyoman Budhiana
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.