Bandarlampung (Antara Bali) - Pemungutan suara Pemilihan Umum Legislatif April 2014 merupakan hari libur bagi pekerja/buruh.
Plt Sekretaris Daerah Provinsi Lampung Arinal Junaidi di
Bandaralampung, Senin mengatakan bahwa hari libur tersebut berdasarkan
Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor
SE.2/MEN/III/2014.
Ia mengatakan bahwa dalam surat edaran itu disebutkan bahwa dalam
rangka pemilu sebagaimana diatur dalam UU No 8 tahun 2014 tentang Pemilu
dan Peraturan KPU Nomor 26 tahun 2013 tentang Pemungutan dan
Pengitungan Suara, ditetapkan sebagai hari libur atau hari yang
diliburkan.
Sehubungan dengan itu, apabila perkerja atau buruh harus bekerja
pada tanggal pemungutan suara, maka pengusaha harus mengatur waktu kerja
agar mereka dapat menggunakan hak pilihnya.
Pekerja atau buruh nyang bekerja pada tanggal pemungutan suara,
berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya yang biasa diterima
pekerja/buruh yang dipekerjakan pada hari libur.
Upah pekerja lembur tersebut dihitung hanya pada saat pekerja/buruh melakukan pekerjaan.
Dalam hal di suatu wilayah/daerah harus dilakukan pemungutan suara
ulang, maka penetapan hari libur pemungutan suara ulang berpedoman
kepada Peraturan KPU. (WDY)
9 April Hari Libur Bagi Pekerja
Senin, 7 April 2014 7:19 WIB