Jakarta (Antara Bali) - Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan kegiatan bursa libur pada
pelaksanaan pemilihan umum anggota legislatif tanggal 9 April 2014.
Direktur Utama BEI, Ito Warsito mengatakan penetapan libur bursa pada
hari itu dilakukan berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum
No.111/Kpts/KPU/Tahun 2012 tanggal 8 Juni 2012.
Dalam siaran persnya, Selasa, ia menambahkan penetapan hari libur
itu juga mengacu pada Undang-Undang No. 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan
Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah.
"Merunjuk ketentuan BAB II, Pasal 4, Angka (3) UU Nomor 8 Tahun 2012
disebutkan bahwa pemungutan suara dilaksanakan pada hari libur atau
hari yang diliburkan secara nasional. Sementara terkait dengan kegiatan
Pemilihan Umum yang lain akan diumumkan berikutnya," katanya.
Ito mengatakan bahwa penetapan libur bursa lain selama pemilu akan
ditetapkan kemudian apabila kegiatan kliring ditiadakan oleh Bank
Indonesia (BI) atau karena pengumuman pemerintah mengenai peniadaan
kerja pada suatu hari tertentu.(WDY)
Bursa Libur pada 9 April 2014
Selasa, 25 Maret 2014 13:10 WIB