Semarapura (Antara Bali) - Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Klungkung I Gede Artison Andarawata menganggap penetapan tersangka korupsi dana bantuan sosial dari Pemerintah Provinsi Bali terhadap Wayan Murja yang menjadi calon anggota legislatif bermuatan politis.
"Penetapan tersangka itu sangat kental muatan politisnya. Kasus itu terjadi pada 2006, kenapa baru kemarin ditetapkan sebagai tersangka," katanya di Semarapura, Kabupaten Klungkung, Jumat.
Ia menganggap Murja sebagai kader Partai Demokrat yang potensial sehingga layak mendapat kepercayaan sebagai Ketua PAC Kecamatan Dawan. "Aneh sekali, penetapan tersangkanya beberapa hari menjelang pemilu," kata Artison.
Namun dia menyerahkan proses hukum terhadap mantan Kepala Desa Pesinggahan, Kecamatan Dawan, dan Ketua Subak Abian Desa Pesinggahan itu kepada aparat berwajib.
"Kami belum bisa bersikap apa pun, kecuali menyayangkan. Kami masih akan menyampaikan persoalan ini kepada Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Bali," ujarnya.
Menurut dia, Partai Demokrat punya tata cara tersendiri dalam menyelesaikan persoalan hukum yang menimpa kadernya.
"Bagaimana pun juga penetapan tersangka ini tetap berpengaruh terhadap partai, tapi tidak begitu signifikan," kata Artison. (M038)