Denpasar (Antara Bali) - Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Bali, Putu Setiawan meminta Polda Bali mengusut pelaku pemukulan terhadap wartawan Radar Bali Yoyok Rahardjo pada Minggu (2/3).
"IJTI Bali mengecam keras tindak kekerasan yang menimpa seorang jurnalis," katanya di Denpasar, Selasa.
Ia mengatakan kasus pemukulan terhadap jurnalis tersebut tidak bisa ditoleransi. Sebab profesi jurnalistik telah dilindungi Undang Undang Nomor 40/1999 tentang Pers.
"Kami meminta semua pihak menghormati dan menghargai kerja jurnalis, sehingga tidak terjadi lagi kasus kekerasan terhadap para jurnalis," ucapnya.
IJTI Bali meminta polisi memberikan perlindungan terhadap para jurnalis yang sedang menjalankan tugas.
"Tidak boleh ada aksi kekerasan, apalagi dilakukan di depan seorang Gubernur Bali Made Mangku Pastika," katanya.
Terkait kasus pemukulan ini, IJTI Bali meminta masyarakat untuk menahan diri dan tidak main hakim sendiri demi keamanan dan kondusivitas Pulau Dewata.
"Jika ada pihak yang tidak puas dengan isi pemberitaan di sebuah media massa, bisa menempuh prosedur sesuai dengan ketentuan dalam UU Pers, misalnya dengan memberikan hak jawab di media bersangkutan, bukannya main hakim sendiri dengan main pukul terhadap jurnalis," kata Setiawan.
Ia mengharapkan rekan jurnalis juga berpedoman pada kode etik jurnalistik dan jurnalisme damai dalam membuat liputan atau reportase terkait konflik antarkelompok di Bali, sehingga bisa memberi solusi, bukan malah memperkeruh kondisi.
Aksi kekerasan terhadap jurnalis kembali terjadi di wilayah hukum Polda Bali. Peristiwa tersebut menimpa Yoyok Rahardjo, jurnalis Radar Bali.
Yoyok dipukul orang tak dikenal. Tragisnya, aksi pemukulan itu terjadi di depan Gubernur Bali Made Mangku Pastika, sesuai menggelar dialog dengan masyarakat.
Peristiwa itu bermula ketika Yoyok menghadiri pertemuan dialog publik yang digagas Made Mangku Pastika menyikapi aksi demonstrasi cap jempol darah bertuliskan "Penggal Kepala Mangku P". Aksi penolakan reklamasi Teluk Benoa itu dilakukan oleh Jaringan Aksi Tolak Reklamasi (Jalak) Sidakarya, Kota Denpasar. (WDY)