Dalam sidang sebelumnya JPU menuntut hukuman penjara selama sepuluh bulan kepada Sudarmanto yang terbukti menjual togel di Kawasan Denpasar.
Namun Ketua Majelis Hakim PN Denpasar hanya menjatuhi hukuman penjara selama tujuh bulan sebagaimana Pasal 303 Ayat 1 KUHP jo Pasal 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Perjudian.
"Terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan memberikan kesempatan atau menawarkan judi togel," kata I Gede Ketut Wanugraha.
Terdakwa menjual togel di Jalan Tukad Banyusari Nomor 12, Denpasar, pada 16 Oktober 2013 secara online atau melalui internet.
Terdakwa menggeluti bisnis haram tersebut sejak lama, namun baru kali ini tertangkap oleh polisi. Ia mengaku menjual kupon judi tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari di Bali.
Sudarmanto melakukan aksinya bersama dengan temannya Hokli yang merupakan bandar togel di Bali yang kini masih buron menjual nomor togel tersebut melalui telepon seluler.
Kemudian terdakwa mengirim kembali melalui situs internet nomor yang dipasang oleh pemesan. Uang yang dikumpulkan dari judi tersebut oleh terdakwa ditransfer melalui rekening bank.
Terdakwa yang tidak didampingi penasihat hukum itu menyatakan pikir-pikir dulu untuk melakukan banding terhadap putusan tersebut.(WRA)
Pewarta: Oleh I Made Surya: I Gede Wira Suryantala
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.