Denpasar (Antara Bali) - Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Bali selama tahun 2013 menerima pengaduan terbanyak dari warga Denpasar dan sekaligus instansi di kota itu menduduki peringkat pertama dari sisi jumlah terlapor.
"Dari total 220 pelapor selama 2013, sebanyak 164 di antaranya berasal dari Kota Denpasar, sedangkan jumlah terlapor di Denpasar ada 44. Meskipun jumlah pelapor dan terlapor tertinggi di Kota Denpasar paling tinggi dibandingkan kabupaten lainnya, bukan berarti pula di kota ini tertinggi maladministrasinya," kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Bali Umar Ibnu Alkhatab, di Denpasar, Rabu.
Ia mengemukakan, jumlah pelapor diklasifikasikan berdasarkan kabupaten/kota dari yang tertinggi yakni di Kota Denpasar (164 pelapor), Kabupaten Tabanan (18), Gianyar (10), Badung (8), Bangli (6), Buleleng (5), Jembrana (4), Klungkung (2), Karangasem (1) dan dari luar Provinsi Bali satu laporan.
"Mereka itu melaporkan atau mengadukan ke Ombudsman terkait maladministrasi yang substansinya meliputi penundaan berlarut, penyimpangan prosedur, permintaan uang, barang, dan jasa, melalaikan kewajiban, tidak profesional, penyalahgunaan wewenang, ketidakjelasan informasi dan sebagainya," ujarnya pada penyampaian laporan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Bali tahun 2013 itu.
Pihaknya berpandangan jumlah pelapor terbanyak dari Kota Denpasar karena memang aksesnya yang terdekat dengan Kantor ORI Bali yang berada di Jalan Diponegoro, Denpasar.
"Demikian juga jumlah terlapor mayoritas di Denpasar karena instansi pemerintahan, selain pemerintah kota dari provinsi hingga instansi vertikal pun terpusat di Denpasar," ucapnya.
Sedangkan jumlah terlapor di kabupaten lainnya yakni di Kabupaten Tabanan (33), Badung (29), Buleleng (24), Gianyar (16), Jembrana (15), Bangli (14), Klungkung (11), Karangasem (5). Ada juga sebagai pihak terlapor dari kalangan pemerintah provinsi (13) dan lembaga vertikal (16).
Jumlah laporan masyarakat dominasinya ditujukan kepada pemerintah kabupaten/kota dan provinsi sebanyak 102 laporan, ada juga perguruan tinggi negeri (34), BUMN/BUMD (31), ada juga kepolisian, BPN, kejaksaan dan sebagainya.
"Dengan bertambahnya jumlah laporan yang ditangani Ombudsman Bali ini menunjukkan makin meningkatnya harapan masyarakat terhadap kami. Peran pengawasan Ombudsman sudah mampu dirasakan oleh masyarakat sehingga makin banyak yang meminta kontribusi positif kami untuk mengurangi atau menghilangkan ketidakadilan dalam pelayanan publik," katanya.
Umar mengakui hingga saat ini dari 220 laporan yang masuk selama kurun 2013, belum semuanya dapat ditindaklanjuti karena keterbatasan SDM, ada 93 laporan yang sudah diklarifikasi, dalam proses (92 laporan), melengkapi data (25), dan 10 laporan bukan wewenang Ombudsman untuk menyelesaikannya.
"Persoalan tanah menjadi salah satu hal yang kami prioritaskan penyelesaiannya seperti kasus Sumberklampok di Buleleng," katanya.
Ke depan pihaknya mengharapkan masyarakat supaya tidak segan untuk melaporkan jika menemukan persoalan maladministrasi karena Ombudsman tidak memungut biaya sama sekali alias gratis. "Kami juga menjamin kerahasiaan pelapor," ucap Umar. (LHS)