Denpasar (Antara Bali) - Bendesa Agung Majelis Utama Desa Pekraman (MUDP) Bali Jero Gede Suwena Putus Upadesha mengatakan, kreativitas pembuatan ogoh-ogoh (boneka) dan pawai serangkaian pelaksanaan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1936 tetap dapat dilaksanakan atau diizinkan.
"Pawai (pergerakan) ogoh-ogoh dilakukan pada malam Pengrupukan Sabtu, 30 Maret 2014," kata Bendesa Agung MUDP Provinsi Bali Jero Suwena didampingi Sekretarisnya I Ketut Sumarta di Denpasar, Rabu.
Ia mengatakan izin pergerakan ogoh-ogoh terkait Hari Suci Nyepi menjelang pelaksanaan Pemilihan Umum Legislatif 9 April 2014 sesuai hasil rapat koordinasi dengan jajaran majelis desa Pekraman (MDP) di delapan kabupaten dan satu kota di Bali.
"Rapat yang digelar Kamis (16/1) itu memutuskan pembuatan dan pergerakan ogoh-ogoh terkait hari suci Nyepi dapat dilakukan dengan berbagai ketentuan," ujar Jero Suwena.
Ketentuan itu antara lain bentuk atau perwujudan ogoh-ogoh supaya sesuai dengan susastra agama Hindu, dan tidak dibenarkan menggunakan bentuk Panca Pandawa, sejenis yang menyimbulkan kebaikan.n dan pihak kepolisian setempat.
Jero Suwena menambahkan dalam pawai ogoh-ogoh dapat menggunakan alunan musik atau instrumen gamelan Bali yang mencerminkan tradisi adat Bali.(M038)
Pawai Ogoh-ogoh Diperbolehkan
Rabu, 22 Januari 2014 14:46 WIB