Denpasar (Antara Bali) - Anggota DPRD Kota Denpasar Anak Agung Susruta Ngurah Putra meminta pemerintah daerah setempat memperhatikan nasib 700 karyawan Tiara Grosir terkait rencana eksekusi terhadap bangunan toko swalayan yang berlokasi di Jalan Cokroaminoto itu.
"Kami berharap pemerintah bisa memberikan alternatif kepada mereka," kata anggota Komisi C DPRD Kota Denpasar itu, Selasa.
Pihaknya tidak ingin mencampuri urusan eksekusi yang ditetapkan oleh Mahkamah Agung. Oleh sebab itu, dia meminta semua pihak menaati proses hukum.
Terkait kontrak kerja sama antara Tiara Grosir dan Pemerintah Kabupaten Badung sebelum Pemerintah Kota Denpasar terbentuk, Susruta mendorong Pemkab Badung meyerahkan asetnya itu.
Pemkot Denpasar segera mengeksekusi Tiara Grosir di Jalan Cokroaminoto setelah MA mengeluarkan putusan kasasi. (M038)
Perhatikan Nasib Karyawan Tiara Grosir
Selasa, 21 Januari 2014 20:10 WIB