"Kami berharap pemerintah bisa memberikan alternatif kepada mereka," kata anggota Komisi C DPRD Kota Denpasar itu, Selasa.
Pihaknya tidak ingin mencampuri urusan eksekusi yang ditetapkan oleh Mahkamah Agung. Oleh sebab itu, dia meminta semua pihak menaati proses hukum.
Terkait kontrak kerja sama antara Tiara Grosir dan Pemerintah Kabupaten Badung sebelum Pemerintah Kota Denpasar terbentuk, Susruta mendorong Pemkab Badung meyerahkan asetnya itu.
Pemkot Denpasar segera mengeksekusi Tiara Grosir di Jalan Cokroaminoto setelah MA mengeluarkan putusan kasasi. (M038)
Pewarta: Oleh I Made Argawa: M. Irfan Ilmie
COPYRIGHT © ANTARA 2026