"Terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan penyalahgunaan narkoba dan melanggar Pasal 115 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," kata Ketua Majelis Hakim PN Denpasar, Made Suweda.
Vonis terhadap Vicky (27) itu sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum dalam sidang sebelumnya.
Pria WNI keturunan itu ditangkap petugas Bea dan Cukai Bandara Ngurah Rai, Bali, karena menyimpan narkotika jenis Methylene Dioxy Amphetamine (MDA) sebanyak 99 butir pada 29 Juli 2013.
Terdakwa tertangkap saat sedang mengambil kiriman paket di Kantor Pos Cabang Pembantu di Jalan Kediri, Kuta, Kabupaten Badung.
Terdakwa mengakui barang haram tersebut diimpor dari Belanda. (WRA)
Pewarta: Oleh I Made Surya: I Gede Wira Suryantala
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.