Denpasar (Antara Bali) - Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Bali menangani lima calon anggota legislatif yang masih bermasalah dengan persyaratan administrasi.

"Meskipun pemberkasan dan penetapan daftar calon tetap (DCT) telah usai, kami masih tetap melakukan pengawasan dan rekomendasi ke KPU atas adanya temuan atau laporan dari masyarakat terkait pelanggaran peserta pemilu," kata anggota Bawaslu Provinsi Bali, I Ketut Sunadra, di Denpasar, Senin.

Dari lima caleg bermasalah itu dia menyebutkan calon anggota DPRD Kabupaten Tabanan dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang terjerat kasus hukum dan telah dipidana, calon anggota DPRD Kabupaten Gianyar dari Partai Gerindra karena masih menjabat sebagai kepala lingkungan, calon anggota DPRD Kabupaten Buleleng dari

PDIP yang masih tercatat sebagai perangkat desa, calon anggota DPRD Kabupaten Buleleng dari Partai Golkar yang masih tercatat sebagai pegawai BUMD, dan calon anggota DPRD Kabupaten Badung dari PKPI yang menjabat kepala lingkungan.

"Untuk di Kabupaten Tabanan, Panwaslu masih menunggu jawaban dari Pengadilan Negeri Tabanan. Caleg di Gianyar masih diproses oleh KPU setempat, sedangkan dua kasus di Buleleng masih dalam proses pengumpulan data pelanggaran oleh Bawaslu," kata Sunadra. (M038)


Pewarta: Oleh I Made Argawa
: M. Irfan Ilmie

COPYRIGHT © ANTARA 2026