Denpasar (Antara Bali) - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Bali telah memeriksa investor bisnis jasa penyewaan mobil dan motor Carter terkait dengan dugaan penipuan dan penggelapan investasi yang dilakukan oleh direktur perusahaan tersebut.

"Saya diperiksa terkait dengan mekanisme investasi Carter. Kasus ini akan terus berlanjut," kata seorang investor Ni Putu Sutrisnawati di Denpasar, Senin.

Pemeriksaan kali ini merupakan pemeriksaan pertama kalinya setelah sejumlah penanam modal di perusahaan tersebut ramai-ramai mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Bali pada hari Sabtu (28/12/2013).

Wanita yang akrab dipanggil Trisna itu kemudian mewakili puluhan investor untuk melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan dana investor yang dilakukan oleh Kadek Ageng Puja Astawa, Direktur PT Indonesia Motor Taxi.

Rencananya kasus yang merugikan sejumlah investor sekitar Rp12,6 miliar itu akan dilanjutkan pemeriksaannya pada hari Jumat (17/1) mendatang untuk melengkapi berkas pemeriksaan.

Sebelumnya, bos Carter Kadek Ageng Puja Astawa berjanji akan melunasi pembayaran kepada investor pada tanggal 28 Desember 2013.

Namun, janji tersebut tidak ditepati seperti janji-janji sebelumnya kepada para investor. (Dwa)


: Dewa Sudiarta Wiguna

COPYRIGHT © ANTARA 2026