Denpasar (Antara Bali) - Sejumlah lembaga swadaya masyarakat pemerhati anak di Provinsi Bali mengkritisi Rancangan Peraturan Daerah Perlindungan Anak yang dinilai masih belum mengakomodir sejumlah hal menyangkut perlindungan anak secara menyeluruh.

"Dari analisis terhadap ranperda itu, perlu ada identifikasi institusi di tingkat daerah yang memiliki wewenang dan tanggung jawab yang jelas terhadap penanganan dan penyediaan layanan terhadap anak," kata Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bali, Yastini, dalam diskusi analisa dan pembahasan Ranperda Perlindungan Anak di Denpasar, Senin.

Menurut dia, tidak adanya penetapan kewenangan tersebut menyebabkan adanya kurang koordinasi di antara pihak terkait seperti pihak kepolisian, pemerintah, sektor peradilan, dan instansi perlindungan anak, serta instansi terkait lainnya.

Selain itu, rancangan tersebut memerlukan pengembangan terkait rumah perlindungan atau "shelter" kepada anak yang menjadi korban atau anak yang berkonflik dengan hukum.

Hal tersebut, ucap Yastini, merupakan bagian kecil dari gambaran permasalahan anak yang terjadi di samping masalah lain di antaranya menyangkut biaya visum yang masih mahal, biaya perawatan dan pemulihan bagi anak korban.

Sedangkan bagi anak yang berkonflik dengan hukum, juga menghadapi permasalahan di antaranya rumah tahanan anak, lembaga pembinaan, serta biaya perawatan dan pembinaan.

Sementara itu pemerhati anak yang juga wakil ketua LBH Bali, Luh Anggreni menyayangkan tidak dilibatkannya sejumlah LSM pemerhati anak dalam proses pembahasan dan penyusunan draf ranperda yang tengah digodok Komisi IV DPRD Bali tersebut.

"Kami tidak pernah tahu ternyata Ranperda tentang Perlindungan Anak ini sudah masuk pembahsan di DPRD Bali. Kami tahunya melalui berita di koran," katanya.

Ketua  Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Denpasar itu mengkhawatirkan efektivitas dari ranperda tersebut karena dari awal pembentukan rancangan tersebut tidak mendapat pengawalan dari pemerhati anak.

Sementara itu Sekretaris Panitia Khusus Ranperda Perlindungan Anak, Utami Dwi Suryani mengatakan bahwa pihaknya mengakui bahwa ranperda tersebut perlu mendapat penyempurnaan.

Untuk itu Anggota Komisi IV DPRD Bali itu ingin mendapat masukan dari tokoh masyarakat termasuk LSM pemerhati anak.

"Ini masih awal dan mentah untuk itu kami akan bahas dengan mengundang tokoh masyarakat, LSM, dan instansi terkait untuk penyempurnaan dan masukan," katanya. (DWA)


: Dewa Sudiarta Wiguna

COPYRIGHT © ANTARA 2026