"Kami segera turun tangan meninjau ulang izin itu," kata Kepala KLH Kabupaten Tabanan, Anak Agung Raka Iswara, Rabu.
Ia mengingatkan agar pemilik perusahaan tersebut mematuhi peraturan perundang-undangan dengan menerapkan peralatan yang modern agar air bekas pencucian botol kecap tidak mencemari lingkungan sekitar.
"Perusahaan kecap tersebut pada awalnya hanya menggunakan `septic tank` untuk menampung limbah pencucuian botol kecap. Namun setelah produksinya makin banyak, `septic tank` tidak lagi mampu menampung air bekas cucian botol," ujarnya.
Oleh sebab itu KLH menginstruksikan pabrik kecap itu membangun instalasi pengolahan air limbah sebagai bagian dari upaya kelola lingkungan (UKL) dan upaya pengolahan limbah (UPL).
Berdasarkan inspeksi mendadak Komisi III DPRD Bali, air limbah pabrik kecap mencemari saluran irigisi milik Subak Tanah Pegat, Desa Gubug, Kabupaten Tabanan. (WRA)
Pewarta: Oleh Wayan Suar Eka Buana: I Gede Wira Suryantala
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.