Jaksa Penuntut Umum Aris Fajar menganggap terdakwa I Dewa Nyoman Murdika (20) secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melanggar Pasal 363 Ayat 1 ke-3 KUHP.
"Terdakwa sudah berulang kali melakukan pencurian kendaraan bermotor di wilayah Denpasar," kata Aris dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim I Dewa Gede Suarditha itu.
Dalam dakwaan disebutkan bahwa terdakwa mencuri sepeda motor Yamaha Jupiter MX nomor polisi DK-3061-CG pada 15 September 2013.
Terdakwa mengambil sepeda motor milik I Wayan Kruna yang diparkir di depan rumah kos di Jalan Tukad Banyu Poh, Kota Denpasar.
Setelah mengambil motor itu, terdakwa membawa motor tersebut dengan cara menuntunnya melewati gang hingga berhenti di depan Pasar Sanglah.
Kemudian terdakwa mencongkel bodi sepeda motor dengan obeng dan mencari kabel kontak untuk menyalakan mesin sepeda motor itu.
Terdakwa kemudian ditangkap oleh petugas Polsek Denpasar Selatan saat sedang singgah berbelanja di Jalan Tukad Yeh Aye, Denpasar. Terdakwa mengakui perbuatannya itu dilakukan berulang kali. (WRA)
Pewarta: Oleh I Made Surya: I Gede Wira Suryantala
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.