Kudus (Antara Bali) - Kepolisian Resor Kudus menargetkan proyektil dan selongsong peluru yang ditemukan di lokasi penembakan di Dawe, Kabupaten Kudus, dikirim ke Laboratorium Forensik pekan ini, untuk mengungkap jenis senjata api yang digunakan pelaku kejahatan itu.

Menurut Kepala Polres Kudus AKBP Bambang Murdoko melalui Kepala Urusan Pembinaan dan Operasional, Ipda Sucipto, yang ditemui di rumah korban di Desa Rejosari, Kecamatan Dawe, Kudus, di Kudus, Kamis, proyektil dan selongsong peluru ditargetkan dikirim secepatnya ke Laboratorium Forensik Labfor Polda Jawa Tengah.

Barang bukti yang ditemukan di tempat kejadian, di antaranya dua proyektil dan selongsong peluru kaliber 9 milimeter.

Ia mengharapkan uji proyektil dan selongsong peluru tersebut di Labfor bisa diketahui jenis senjata yang digunakan pelaku penembakan terhadap korbannya yang bernama Harsito (55), warga Desa Rejosari serta melakukan penganiayaan terhadap istri korban yang bernama Sumartini (50).

Ia mengakui belum bisa memastikan jenis senjata yang digunakan pelaku, merupakan senjata rakitan atau bukan.

Terkait dengan motif pelaku, kata dia, belum bisa dipastikan, meskipun dari hasil penyelidikan sementara diduga kuat bermotif dendam.

Pasalnya, kata dia, tidak ada barang berharga milik korban yang hilang, meskipun saat kejadian korban juga membawa uang di kedua saku celananya.

Selain itu, kata dia, di rumah korban juga terdapat belasan kendaraan roda dua yang merupakan barang dagangan serta sebagian barang gadai.

Berdasarkan hasil identifikasi pihak kepolisian, jumlah kendaraan roda dua di rumah korban sebanyak 35 unit dengan berbagai merek.

Para pelaku yang berjumlah enam orang dengan mengendarai tiga sepeda motor mendatangi rumah korban berpura-pura ingin membeli sepeda motor.

Sebanyak empat pelaku menganiaya Harsito di teras rumah korban, sedangkan dua pelaku lainnya masuk ke ruangan tempat memajang sepeda motor untuk mencoba menghidupkan.

Korban yang sebelumnya dianiaya di teras rumah, kemudian dibawa masuk ke dalam rumah. (*/DWA)


Pewarta: Oleh Akhmad Nazaruddin Lathif
: Dewa Sudiarta Wiguna

COPYRIGHT © ANTARA 2026