"Belum ada parpol yang melaporkan, selama ini mereka masih sebatas datang kesini untuk konsultasi, dan menanyakan teknis pengisian formulir laporan," kata anggota KPU Jembrana, Ketut Gede Tangkas Sudiantara, di Negara, Kamis.
Ia mengatakan, sebenarnya jauh-jauh hari, pihaknya sudah mensosialisasikan aturan KPU tersebut, serta memberikan bimbingan teknis massal kepada parpol.
"Mungkin karena takut salah, mereka merasa perlu untuk konsultasi lagi kepada kami," ujarnya.
Terkait dengan batas waktu akhir yaitu tanggal 27 desember, ia mengatakan, sebenarnya KPU hanya sebatas fasilitator, sementara untuk melakukan audit adalah Ikatan Akutansi Indonesia (IAI).
"Kalau sampai besok tidak ada yang menyetorkan laporan penerimaan dana kampanye, kami tinggal laporkan saja ke IAI," katanya.(GBI)
Pewarta: Oleh Gembong Ismadi: Gembong Ismadi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.