"Kami menegakkan Peraturan KPU. Kalau sampai tanggal 27 Desember 2013 tidak melaporkan dana kampanye, caleg kami diskualifikasi sebagai peserta Pemilu 2014," kata Ketua KPU Kabupaten Buleleng Gede Suardana di Singaraja, Kamis.
Laporan tersebut harus memuat tentang penerimaan dan pengeluaran dana khusus untuk kegiatan kampanye sehingga sehingga setiap caleg harus membuka rekening khusus di bank yang terpisah dari rekening pribadi.
"Dari rekening itu nantinya akan diketahui aliran dana kampanye, baik sumbernya mapun penggunaannya," ujarnya.
KPU Kabupaten Buleleng juga telah menuntaskan validasi surat suara untuk calon anggota DPRD setempat. "Surat suara juga telah dicek oleh caleg dan pengurus parpol. Mereka juga telah membubuhkan tanda tangan persetujuan," kata Gede Suardana. (M038)
Pewarta: Oleh I Made Tirthayasa: M. Irfan Ilmie
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.