Denpasar (Antara Bali) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Bali mengusulkan 95 narapidana beragama Kristen yang menghuni seluruh lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan di Pulau Dewata mendapatkan remisi khusus Natal.
     
"Sebagian besar narapidana yang diusulkan mendapatkan remisi ada di Lembaga Pemasyarakatan Kerobokan," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Hukum dan HAM Provinsi Bali, Sunar Agus di Denpasar, Rabu.
     
Menurut dia, di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A di Kerobokan, Denpasar sebanyak 68 orang warga binaan diusulkan mendapatkan pengurangan masa tahanan.
     
Sisanya di LP Singaraja sebanyak dua orang, LP Karangasem (6), LP Tabanan (6), Rumah Tahanan  Negara (6), Rumah Tahanan Gianyar (2), Rumah Tahanan Bangli (3), dan Rumah Tahanan Klungkung (2). (DWA)


Pewarta: Oleh Dewa Wiguna
: Dewa Sudiarta Wiguna

COPYRIGHT © ANTARA 2026