"Sebagian besar narapidana yang diusulkan mendapatkan remisi ada di Lembaga Pemasyarakatan Kerobokan," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Hukum dan HAM Provinsi Bali, Sunar Agus di Denpasar, Rabu.
Menurut dia, di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A di Kerobokan, Denpasar sebanyak 68 orang warga binaan diusulkan mendapatkan pengurangan masa tahanan.
Sisanya di LP Singaraja sebanyak dua orang, LP Karangasem (6), LP Tabanan (6), Rumah Tahanan Negara (6), Rumah Tahanan Gianyar (2), Rumah Tahanan Bangli (3), dan Rumah Tahanan Klungkung (2). (DWA)
Pewarta: Oleh Dewa Wiguna: Dewa Sudiarta Wiguna
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.