Denpasar (Antara Bali) - Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengatakan semua partai politik yang menjadi peserta Pemilu Legislatif 2014 diwajibkan melaporkan dana kampanye pada 27 Desember mendatang.
"Saya harapkan partai politik sudah mengisi blanko atau formulir pelaporan dana kampanye yang akan digunakan pada Pemilu Legislatif 2014," katanya di Denpasar, Selasa.
Pelaporan tersebut adalah salah satu persyaratan untuk menjadi kontestan pada pemilu mendatang, jika tidak menyetorkan pelaporan tersebut bisa parpol bersangkutan diancam dengan mencoret sebagai peserta pemilu.
"Untuk itu saya harapkan semua partai politik untuk membuat pelaporan pendanaan kegiatan kampanye, baik dari penerimaan yang bersumber dari negara maupun lembaga atau pihak ketiga," katanya.
Raka Sandi mengatakan pihaknya melalui staf Kantor KPU sudah melakukan sosialisasi agar formulir tersebut diisi dari parpol tersebut. (M038)
Parpol Wajib Laporkan Dana Kampanye
Selasa, 17 Desember 2013 13:56 WIB