Denpasar (Antara Bali) - Gubernur Bali Made Mangku Pastika diminta memfasilitasi perjuangan serikat pekerja untuk mewujudkan upah minimum provinsi dan upah minimum kabupaten/kota khusus sektor pariwisata.

"Penetapan upah minimum provinsi (UMP) sektor pariwisata itu penting mengingat 75 persen masyarakat Bali menggantungkan hidupnya dari jasa pariwisata," kata Ketua Serikat Pekerja Kabupaten Badung Satya Wira Mahendra pada acara "simakrama" bersama Gubernur Bali Made Mangku Pastika dan Wakil Gubernur AAN Puspayoga, di Denpasar Sabtu.


Ia mengharapkan Gubernur Pastika memperjuangkan UMP khusus sektor pariwisata karena penting bagi para pekerja pariwisata di daerah ini, baik sekarang maupun di masa mendatang.


"UMP yang berlaku selama ini baru mampu memenuhi 85 persen kebutuhan pokok minimal pekerja," ujar Wira Mahendra.


Menurut dia Pemerintah Provinsi Bali dalam mengkaji dan menyempurnakan UMP yang biasanya dilakukan setiap tahun hendaknya lebih memperhatikan pekerja di bidang pariwisata.


Hal ini penting mengingat pekerja di Bali sebagian besar bergerak dalam bidang jasa pariwisata, namun upahnya disamakan dengan sektor lain.


"Kami berharap Pemprov Bali bisa menetapkan UMP khusus sektor pariwisata yang lebih tinggi dari sektor-sektor lain," katanya.


Gubernur Bali Mangku Pastika menyambut baik gagasan tersebut dan segera akan mengadakan pertemuan antara serikat pekerja pariwisata, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali.


"Pertemuan itu diharapkan bisa dilakukan minggu depan untuk membahas berbagai hal sebeelum memperjuangkan UMP maupun UMK khusus sektor pariwisata," kata Gubernur Pastika.


Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Kependudukan Provinsi Bali Drs I Made Artadana mengakui UMP dan UMK khusus sektor pariwisata selama ini belum diterapkan karena tidak ada permintaan dari kabupaten/kota se-Bali.


Penerapan UMP tersebut didasarkan atas prosedur yang berlaku, termasuk pengkajian yang dilakukan tim beranggotakan unsur pekerja, perusahaan dan pemerintah yang hasilnya kemudian diajukan kepada gubernur.


"Sebelum UMP diajukan ke Gubernur Bali untuk mendapat persetujuan, dilakukan  musyawarah antara pekerja dan pengusaha dengan mempertimbangkan kemampuan perusahaan dan peningkatan biaya hidup pekerja secara umum," ujarnya.


Ia mengatakan semua tahapan dan prosedur dalam penetapan UMP tersebut harus diikuti, tidak bisa atas keinginan dari pihak-pihak tertentu," ujarnya.


UMP di Bali saat ini sebesar Rp829.316/bulan yang tertuang dalam  Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 44/2009 tanggal 16 November 2009.


UMP yang diterima para pekerja di berbagai perusahaan swasta terdiri atas upah pokok ditambah tunjangan tetap.(*)




: Masuki

COPYRIGHT © ANTARA 2026