Wakil Ketua MUDP Dewa Gede Ngurah Swasta di Denpasar, Senin, memberi masukan agar pembentukan Perda Arahan Zonasi mengacu dengan kondisi Bali. Dalam hal ini harus juga mengacu pada Perda Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan "bhisama" (fatwa agama), sehingga perda tersebut nantinya mampu menata kehidupan masyarakat yang lebih baik.
"Kami harapkan perda tersebut tidak bertentangan dengan fatwa agama yang ada. Karena dalam aturan tersebut sudah mengatur terkait radius kesucian pura tersebut," ujarnya.
Dewa Ngurah Swasta lebih lanjut mengatakan setiap membuat perda di Bali harus memperhatikan perda yang sudah ada, sehingga terbitnya Perda Zonasi tersebut tidak bertentangan.
"Pansus Ranperda Zonasi tersebut harus mengamodir kepentingan Bali ke depan, sehingga tatanan kehidupan menjadi acuan setiap kehidupan masyarakat di Pulau Dewata," katanya.
Sementara itu, anggota Komisi I DPRD Bali Cokorda Gede Budi Suryawan mengatakan dalam membuat perda ini keberadaan fatwa agama menjadi acuan utama.
"Keberadaan `bhisama` tersebut adalah mutlak untuk dijadikan pokok dalam pembuatan perda. Terlebih dalam Perda 16/2009 tentang RTRW sudah jelas mengatur larangan-larangan yang tidak bisa lagi ditawar-tawar, seperti pembangunan fasilitas penunjang pariwisata," katanya. (M038)
Pewarta: Oleh I Komang Suparta: M. Irfan Ilmie
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.