"Sebelumnya tersangka hanya Dr Prapti, sekarang sudah ada empat tersangka lain, yakni Prof Made Titip, Ir I Wayan Sudiasa, Drs I Nyoman Suweca, dan Ni Putu Indra Maritin terkait kasus korupsi di IHDN," kata Asisten Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bali Putu Gede Sudharma di Denpasar, Senin.
Penetapan status tersangka sejak Kamis (14/11) dan ditahan sejak Senin dengan alasan agar terdakwa tidak bepergian ke luar negeri, tidak mengulangi perbuatannya, dan tidak menghilangkan barang bukti kasus tersebut.
Gede Sudharma menjelaskan bahwa Indra Maritin dan Wayan Sudiasa dari pihak swasta sebagai pelaksana proyek di perguruan tinggi negeri di bawah Kementerian Agama itu.
Jumlah tersangka kemungkinan bisa bertambah karena penyidik masih terus memeriksa sejumlah saksi. (M038)
Pewarta: Oleh I Made SuryaEditor : M. Irfan Ilmie
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.