Negara (Antara Bali) - Bawaslu minta KPU aktif melakukan penertiban atribut kampanye, tanpa harus menunggu rekomendasi Panwaslu, karena lembaga tersebut memiliki kewenangan.

"KPU jangan hanya menunggu rekomendasi dari kami, karena mereka punya wewenang memerintahkan atribut yang menyalahi aturan untuk dipindahkan," kata Ketua Bawaslu Bali, Ketut Rudia, di sela-sela pelantikan Panitia Pengawas Lapangan (PPL) di Kabupaten Jembrana, Kamis.

Menurutnya, wewenang KPU untuk menertibkan atribut kampanye tanpa menunggu rekomendasi Panwaslu tersebut tercantum dalam Peraturan KPU Nomer 15 Tahun 2013.

Terkait dengan pelanggaran pemasangan atribut atau alat peraga kampanye, ia mengatakan, banyak menemukan di desa-desa.

Sementara anggota KPU Jembrana, Nengah Suardana saat dikonfirmasi penertiban atribut di desa-desa mengatakan, selain menunggu rekomendasi Panwaslu, pihaknya saat ini konsentrasi menggarap DPT.(GBI)


Pewarta: Oleh Gembong Ismadi
: Gembong Ismadi

COPYRIGHT © ANTARA 2026