Tabanan (Antara Bali) - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Bali mengamankan empat ekor satwa langka di objek wisata Tanah Lot, Kabupaten Tabanan, Selasa.

Kepala Satuan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BKSDA Bali, Dewa Gede Yoga, menyebutkan keempat satwa dilindungi itu adalah kakatua putih jambul kuning, elang, koala, dan julang emas.

Keempat satwa langka itu disita dari pemiliknya, I Nyoman Wandi, warga Banjar Dukuh, Desa Beraban, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan.

"Empat satwa langka itu dijadikan atraksi wisata di Tanah Lot oleh pemiliknya," kata Yoga.

Pihaknya membutuhkan waktu yang relatif lama sebelum menyita satwa-satwa langka itu. "Setelah melakukan penyelidikan dalam waktu lama, akhirnya kami putuskan untuk menyitanya," ujarnya.

Selanjutnya empat ekor satwa langka itu direhabilitasi oleh BKSDA sebelum dikembalikan ke habitatnya.

Sementara itu, akibat perbuatan tersebut Nyoman Wandi terancam hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp100 juta sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem. (WRA) 

Pewarta: Oleh Wayan Suar Eka Buana
: I Gede Wira Suryantala

COPYRIGHT © ANTARA 2026