"Kucuran dana itu tertuang dalam Ranperda pernyertaan modal untuk perusahan daerah yang telah disetujui Dewan," kata anggota DPRD Klungkung Sang Nyoman Putra Yasa, Sabtu.
Ia mengatakan, Ranperda tersebut merupakan perubahan yang ketiga kalinya menyangkut Ranperda penyertaan modal.
"Kalau Perda penyertaan modal sudah ada sejak tahun 2011 yakni Perda No 12," ujar Sang Nyoman Putra Yasa.
Hanya saja untuk PDAM belum masuk dalam perda tersebut. Yang sudah masuk dalam Perda penyertaan modal sebelumnya adalah BPD Bali.
Pemkab Klungkung menyertakan modal sebesar Rp 1,5 miliar, beberapa LPD di Klungkung sebesar Rp 50 juta dan Koprasi sebesar Rp 125 juta.
Untuk koprasi dan LPD tidak semua Koprasi dan LPD yang mendapatkan. Mereka yang mendapat suntikan dana yang kondisinya sakit.
"Pelaksaanya ditentukan eksekutif secara selektif," ujarnya.
Sementara glontoran Rp 2 miliar untuk PDAM tersebut rencananya akan dipergunakan untuk memasang sambungan ke rumah sebanyak 800 titik. Sementara itu bantuan Rp 2 miliar tersebut merupakan hibah pemerintah pusat.
"Makanya kita buatkan wadah berupa Perda sebagai salah satu persyaratan dana tersebut bisa cair," ujarnya.
Dewan sendiri setuju dengan pembuatan Perda tersebut. terlabih lagi PDAM merupakan salah satu asset pemkab dan punya peran penting untuk penyediaan air baku.
Air merupakan salah satu kebutuhan pokok masyarakat. Hanya saja konsekwensinya debit air di Klungkung harus mampu memenuhinya. Untuk itu masalah debit air dan ketersediaan air juga menjadi bahasan Dewan. (WRA)
Pewarta: Oleh I Putu Puspa Artayasa: I Gede Wira Suryantala
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.