"Tugas-tugas pengawasan harus dilakukan dengan jujur, adil, netral, solid dan berintegritas. Kedepankan strategi pencegahan dan jangan lupa menindak pelanggaran yang terjadi," kata Ketua Panwaslu Kota Denpasar I Wayan Sudarsana saat menyampaikan sambutan pada pelantikan 141 PPL, di Denpasar, Jumat.
Menurut dia, pembentukan PPL yang akan berkedudukan di desa dan kelurahan merupakan mandat UU No 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum.
"Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) untuk Pemilu 2014 di Denpasar dari sisi jumlahnya berbeda dibandingkan Pemilu 2009. Empat tahun lalu jumlah PPL sebanyak 43 orang menyesuaikan dengan jumlah keseluruhan desa/kelurahan di Denpasar," ucapnya.
Sedangkan untuk 2014, jumlah keseluruhan PPL di Denpasar sebanyak 141 orang. Mengalami peningkatan lebih dari tiga kali lipat karena mengakomodasi pasal 72 ayat 3 UU No 15/2011 yang menegaskan bahwa jumlah anggota PPL pada setiap desa/kelurahan paling sedikit satu orang dan paling banyak lima orang yang disesuaikan dengan kondisi geografis dan sebaran TPS.
Dipertegas lagi oleh Bawaslu RI melalui Surat Edaran Bawaslu No 0652/Bawaslu/IX/2013 pada poin 4, dalam hal jumlah PPL disesuaikan dengan jumlah TPS pada masing-masing desa/kelurahan yakni jika sebaran 1-5 TPS maka PPL berjumlah 1 orang, sebaran 6-15 TPS dengan PPL dua orang, sebaran 16-25 TPS (3 PPL), sebaran 26-50 TPS (4 PPL) serta dengan sebaran 50 TPS maka PPL berjumlah 5 orang.
"Oleh karena total TPS di Kota Denpasar sebanyak 1.131 TPS, maka berdasarkan perhitungan itu diperlukan 141 PPL," ujarnya.
Sudarsana berharap dengan lebih banyaknya PPL dapat mendukung ajang pesta demokrasi pada 9 April 2014 berjalan secara luber, jujur dan adil sehingga siapa pun yang terpilih menjadi anggota DPR, DPD, maupun DPRD merupakan orang-orang yang terbaik.
"Jangan lupa panitia pengawas haruslah bertindaklah lebih awas dan berpegang teguh pada peraturan perundang-undangan dan hukum yang berlaku," kata Sudarsana. (LHS)
Pewarta: Oleh Ni Luh Rhismawati: Ni Luh Rhismawati
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.