Denpasar (Antara Bali) - Sejumlah negara di kawasan Asia Tenggara yang menghadiri Konferensi Regional Perlindungan Hukum bagi Anak Korban Eksploitasi Seksual di Bali mengusulkan pembayaran ganti rugi finansial kepada anak yang menjadi korban eksploitasi seksual komersial.
"Dalam pertemuan itu disimpulkan, pelaku kejahatan seksual anak tak hanya cukup dipenjarakan saja, namun juga wajib membayar ganti rugi," kata Koordinator "End Child Prositution, Child Pornography and Trafficking of Children for Sexual Purposes" (ECPAT), Ahmad Sofian, selaku penyelenggara konferensi itu di Denpasar, Jumat.
Menurut dia, melalui pengadilan, negara dapat menyita harta pelaku untuk diserahkan kepada korban, keluarga atau ahli warisnya. "Jika pelaku tidak dapat membayar, maka tanggung jawab membayar ganti rugi dialihkan kepada negara," ujarnya.
Negara peserta konferensi diharapkan segera melakukan amandemen peraturan perundang-undangan terkait perlindungan hukum bagi anak-anak korban eksploitasi seksual.
Amandemen itu berupa memasukkan ketentuan rinci dan tegas dalam perundangan-undangan negara masing-masing tentang pemberian ganti rugi finansial kepada anak korban eksploitasi seksual komersial. Selain itu, perlunya rehabilitasi kesehatan dan kejiwaan serta perlindungan saat anak menjalani proses hukum.
Selama berlangsungnya konferensi yang diselenggarakan ECPAT bersama Kedutaan Besar Prancis untuk Indonesia di Nusa Dua, Bali, pada 23-24 Oktober 2013, itu para peserta yang terdiri dari polisi, jaksa, hakim, pengacara, akademisi, jurnalis, dan aktivis perlindungan anak dari 14 negara itu berbagi pandangan dan pengalaman terkait penerapan perlindungan hukum bagi anak korban eksploitasi seks komersial.
Konferensi juga menyorot kemampuan aparatur penegak hukum dalam menangani kasus-kasus kejahatan seksual yang menimpa anak. "Polisi, jaksa, hakim, misalnya, mesti memiliki kecakapan dalam berkomunikasi dengan korban. Mereka mesti menguasai teknik wawancara. Pertanyaan-pertanyaan yang diajukan saat berhadapan dengan korban dan jangan membuat anak semakin menderita karena diminta menjelaskan peristiwa kejahatan seksual yang menimpa diri meraka secara berulang-ulang," ujar Sofian.
Anak-anak korban eksploitasi seksual, jelas dia, memiliki hak mendapatkan fasilitas terapi dan rehabilitasi kesehatan guna memulihkan dirinya dari dampak kejahatan seksual yang menimpa mereka. (M038)
Korban Eksploitasi Diusulkan Dapat Ganti Rugi
Jumat, 25 Oktober 2013 17:25 WIB