"Kemungkinan kenaikan status dari saksi menjadi tersangka sudah biasa dilakukan penyidik. Kita lihat saja seusai pemeriksaan oleh penyidik," kata Kombespol Rikwanto di Jakarta, Rabu.
Rikwanto mengatakan Gatot, yang juga salah satu pejabat eselon I di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), cukup kooperatif menghadapi pemeriksaan pada Rabu. Dia dijadwalkan bertemu penyidik pukul 10.00, tetapi ternyata sudah datang pukul 07.00 didampingi kuasa hukumnya.
Terkait materi pemeriksaan, Rikwanto menuturkan banyak fakta yang ditemukan penyidik di tempat kejadian perkara yang perlu ditanyakan kepada Gatot.
"Fakta yang ditemukan akan dikonfirmasikan dengan keterangan dari G sebagai saksi. Penyidik juga akan mendalami hubungan G dengan Holly," tuturnya. (M038)
Pewarta: Oleh Dewanto Samodro: M. Irfan Ilmie
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.