Singaraja (Antara Bali) - Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Buleleng, Bali, menaikkan tarif dasar air minum sebesar 10 persen per 1 November 2013.

"Penyesuaian tarif air minum ini dilakukan agar tercapai sasaran pembangunan, khususnya pelayanan air minum di Kabupaten Buleleng sesuai Peraturan Bupati Buleleng Nomor 15 tanggal 3 Febriari 2010 tentang Penetapan Tarif Air Minum PDAM Kabupaten Buleleng," kata Direktur Umum PDAM Kabupaten Buleleng Nyoman Lestariana di Singaraja, Rabu.

Menurut dia, tarif air minum yang berlaku saat ini sudah tidak memungkinkan lagi mengantisipasi perkembangan pelayanan pada masa-masa mendatang.

Selain itu, penyesuaian tarif air minum juga berkaitan dengan kenaikan biaya operasional dan pemeliharaan yang sangat signifikan akibat kenaikan pembayaran rekenining listrik, kenaikan harga barang-barang dan material akibat inflasi.

"Biaya jasa dan ongkos kerja juga naik seiring dengan kenaikan harga BBM bersubsidi beberapa waktu lalu," ujar Lestariana.

Kepastian penyesuaian tarif air minum itu, jelas dia, sudah disampaikan kepada Komisi C DPRD Kabupaten Buleleng dalam dengar pendapat beberapa waktu lalu.

"Kami juga telah membagikan brosur kenaikan tersebut sehingga ketika membayar rekening, pelanggan tidak kaget," ujar mantan Dirut PT Tirta Mumbul Jaya Abadi yang bernaung di bawah PDAM Kabupaten Buleleng itu. (M038)


Pewarta: Oleh I Made Tirthayasa
: M. Irfan Ilmie

COPYRIGHT © ANTARA 2026