"Demikian pula dalam proses penerimaan dan perekrutan calon hakim agung untuk MK dan Mahkamah Agung (MA) harus diawasi oleh institusi yang ditunjuk," katanya di Denpasar, Senin.
Ia mengatakan proses "fit and proper test" dalam proses perekrutan calon hakim agung MK dan MA oleh anggota DPR RI ditiadakan, karena hal itu sarat dengan kepentingan dan intrik-intrik politik.
"Dalam kondisi demikian kemungkinan besar terjadi suap menyuap," ujar Prof Usfunan yang juga mantan anggota tim pakar seleksi Hakim Agung RI dan Komisi Yudisial RI itu.
Pria kelahiran Kefamenanu, Nusa Tenggara Timur (NTT), 26 November 1955 atau 58 tahun silam itu menambahkan kewenangan MK juga perlu dibatasi, karena secara konstitusi hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) tidak bisa dilimpahkan kepada MK.
Hal itu karena dalam UUD 1945 tidak menyebut secara limitatif bahwa Pilkada tidak termasuk dalam pengertian pemilihan umum (Pemilu), karena pemilihan gubernur, bupati dan wali kota dilakukan secara demokratis yang menimbulkan dua pengertian.
"Kedua pengertian itu adalah pemilihan dapat dilakukan langsung oleh rakyat atau pemilihan dapat juga tidak langsung melalui perwakilan di DPRD setempat," tutur Prof Usfunan. (*/ADT)
Pewarta: Oleh I Ketut Sutika: I Nyoman Aditya T I
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.