"Bendera parpol tersebut kami turunkan karena melanggar SE Bupati Jembrana, yang melarang pemasangan atribut kampanye di sepanjang jalan raya Denpasar-Gilimanuk," kata Kepala Kantor Satpol PP Jembrana, Putu Widarta, Sabtu.
Menurutnya, bendera salah satu parpol tersebut dipasang pada pohon perindang, di sepanjang Kelurahan Tegalcangkring hingga Desa Penyaringan, Kecamatan Mendoyo.
"Kami mendapatkan informasi dari masyarakat, ada bendera parpol yang dipasang di wilayah tersebut. Kami memang berharap, masyarakat memberikan informasi jika ada pemasangan atribut kampanye yang melanggar aturan," ujarnya.(GBI)
Pewarta: Oleh Gembong Ismadi: Gembong Ismadi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.