"Jika mau menempel stiker di lingkungan rumah sendiri, silakan saja. Tetapi jika menempel stiker pada fasilitas publik, itu kami larang," kata Ketua KPU Denpasar I Made Gede Ray Misno di Denpasar, Senin.
Ia mengemukakan tempat-tempat yang dilarang untuk pemasangan alat peraga, yakni tempat ibadah, rumah sakit atau tempat-tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, lembaga pendidikan (gedung dan sekolah), jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana prasarana publik, taman dan pepohonan.
"Hal ini sudah tertuang juga pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum No 15 Tahun 2013 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD. Selain itu, khusus untuk Kota Denpasar, kami tidak ingin melihat wajah kota menjadi kotor dan semrawut karena ditempeli berbagai stiker," ujarnya.
Menurut dia, betapa wajah Kota Denpasar yang sudah mendeklarasikan diri sebagai Kota Berwawasan Budaya akan menjadi kotor ketika di sana-sini penuh stiker, apalagi ketika musim hujan tiba.
"Untuk menghilangkan atau mencabut stiker pun akan susah dan tidak mungkin dari jumlah penyelenggara pemilu, pengawas dan satpol PP. Bagaimana wajah Kota Denpasar jika disesaki dengan berbagai macam atribut kampanye? Kami minta pengertiannya kepada semua caleg untuk menjaga estetika kota kita," katanya. (LHS)
Pewarta: Oleh Ni Luh Rhismawati: Ni Luh Rhismawati
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.