"Turis berliburan ke Bali harus mendapat informasi yang benar tentang agama, tradisi, dan budaya yang menjadi daya tarik mereka datang ke Bali," kata Ketut Sumadi yang juga dosen Fakultas Dharma Duta Institut Hindu Dharma Indonesia Negeri (IHDN) Denpasar, Sabtu.
Ia menegaskan, pramuwisata yang hanya ingin mengejar keuntungan finansial tanpa memehami dan mendalami tentang agama, tradisi, dan budaya yang diwarisi masyarakat setempat tidak boleh dibiarkan.
"Problema itu tidak boleh terus berlanjut, jika komitmen pariwisata berkelanjutan berbasis kerakyatan tetap ingin dipertahankan," ujar Ketut Sumadi.
Perda tentang Pariwisata Budaya No. 3 Tahun 1991, yang kini telah berusia 22 tahun, juga dievaluasi agar mampu menjadi panduan dalam perkembangan pariwisata global yang mengarah ke peningkatan mutu.
Dalam konteks usaha jasa pelayanan pariwisata, Perda itu semestinya memberi perhatian terhadap eksistensi pramuwisata, baik menyangkut persyaratan maupun sistem dalam wadah Himpunan Pramuwisata Indonesia (HPI).
Demikian pula adanya sanksi bagi pramuwisata yang melanggar peraturan daerah tesebut. HPI tentu mempunyai kiat tersendiri dalam mengimplementasikan peraturan daerah tersebut dalam membina dan memberdayakan anggotanya. (WRA)
Pewarta: Oleh I Ketut Sutika: I Gede Wira Suryantala
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.