Denpasar (Antara Bali) - Perwakilan partai politik peserta Pemilu 2014 di Provinsi Bali membubuhkan paraf pada lampiran surat keputusan daftar calon tetap (DCT) anggota DPRD sebelum diumumkan pada publik.
"Kami sudah meminta perwakilan parpol membubuhkan paraf supaya tidak timbul persoalan seperti salah nama calon maupun nomor urut setelah DCT ditetapkan dan diumumkan," kata Ketua Pokja Pencalonan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, di Denpasar, Rabu.
Ia mengemukakan, perwakilan parpol membubuhkan paraf itu dalam rapat koordinasi dengan KPU Bali yang diadakan pada 19-20 Agustus 2013. "Setelah nama dan nomor caleg diperiksa satu-persatu, lalu diparaf, selanjutnya kami mengadakan rapat pleno penetapan DCT," ucapnya.
Secara umum, kata dia, proses pencalonan anggota Dewan Perwakilan Daerah dan 461 calon yang ingin memperebutkan kursi DPRD Bali sudah berjalan dengan baik dan tidak ada persoalan yang signifikan.
Raka Sandi menambahkan DCT akan diumumkan selama lima hari pada 23-27 Agustus 2013 di berbagai media cetak yang dimuat satu halaman penuh. Pihaknya mengumumkan pada berbagai media cetak sehingga diharapkan informasi bisa merata didapatkan oleh masyarakat.
"DCT juga akan dicetak dan ditempel pada papan pengumuman KPU dan tempat-tempat yang kami pandang relevan dan strategis. Pada draf pengumuman itu pun kami minta paraf dari parpol. Intinya informasi DCT akan kami buat lebih masif sehingga publik bisa lebih luas menerima informasinya," ujarnya. (LHS)