Dari 452 warga binaan yang beragama Islam, kami usulkan 248 orang mendapat remisi khusus serangkaian Lebaran,"
Denpasar (Antara Bali) - Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A di Kerobokan Denpasar mengusulkan 248 narapidana dan tahanan untuk menerima remisi khusus Hari Raya Idul Fitri 1434 Hijriah.
     
"Dari 452 warga binaan yang beragama Islam, kami usulkan 248 orang mendapat remisi khusus serangkaian Lebaran," kata Kepala LP Kelas II-A Kerobokan Denpasar, I Gusti Ngurah Wiratna.
     
Dia menjelaskan bahwa dari jumlah tersebut, 12 orang warga binaan diusulkan mendapatkan remisi sebanyak satu bulan bagi narapidana dan tahanan yang terlibat kasus yang terkait dengan PP Nomor 99 tahun 2012.
     
Peraturan tersebut menyangkut pengetatan pemberian remisi bagi narapidana dan tahanan yang terjerat kasus terorisme, "illegal logging", korupsi, narkoba, dan kejahatan lintas negara yang dianggap sebagai "justice collabolator".
     
Sedangkan pemberian remisi khusus diusulkan kepada 164 orang yang terkait PP Nomor 28 tahun 2006 yang menyangkut narapidana dan tahanan yang terjerat kasus terorisme, "illegal logging", korupsi, narkoba, dan kejahatan lintas negara. (DWA) 


Pewarta: Oleh Dewa Wiguna
Editor : Nyoman Budhiana

COPYRIGHT © ANTARA 2026