"Bentuk sanksi adat tersebut akan kami bicarakan dalam paruman atau rapat adat, yang dihadiri oleh seluruh warga," kata Bendesa atau Pimpinan Adat Pekutatan, I Made Ariyasa, Jumat.
Ariyasa bersama dengan Perbekel atau Kepala Desa Pekutatan, I Gede Silagunada dan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pekutatan, I Ketut Suarkadana berikrar untuk menghentikan dan melarang pengambilan, penimbunan serta pendistribusian pasir laut secara ilegal, di wilayah mereka.
Menurut Ariyasa, sanksi adat terhadap pencuri pasir laut sangat mungkin dilakukan, karena dalam awig-awig atau aturan desa adat, pasir laut merupakan milik desa, sehingga jika mengambil tanpa izin bisa dikenai hukuman adat.
Selain mereka bertiga, penandatanganan kesepakatan ini juga disaksikan Camat Pekutatan, I Made Budhiarta, Kapolsek Pekutatan, Kapolsek Mendoyo, Kompol I Komang Kardita dan Danramil 1617-04 Pekutatan, Kapten Ketut Astawa.(GBI)
Pewarta: Oleh Gembong Ismadi: Gembong Ismadi
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.